BUMN DAN BUMD
1. BUMN

° BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan

° Peranan BUMN adalah sebagai berikut :
~Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta.
~Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian.
~Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak.


° Ciri-Ciri BUMN
~Kekuasaan Penuh di Tangan Pemerintah
~Sumber Pemasukan Negara
~Segala Risiko Ditanggung Pemerintah
~Produknya Diminati Semua Kalangan
~Melayani Kepentingan Umum & Pelayanan Publik.
~Saham Bisa Dimiliki Masyarakat

° Kelebihan BUMN
~BUMN menyediakan barang dan jasa kepada pihak publik dengan tujuan untuk kesejahteraan masyarakat.
~Usaha yang dijalankan terdapat dalam sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak.
~Memberikan bantuan terhadap usaha lain agar mampu berjalan lebih baik.
~Dapat menghasilkan keuntungan secara langsung atau tidak langsung terhadap kemajuan perekonomian nasional.
~Dapat memberikan keuntungan untuk negara yaitu berupa penambahan kas negara melalui devisa dan laba yang diperoleh.
~Selain itu, BUMN juga dapat membuka lapangan pekerjaan yang luas untuk warga negara Indonesia.

°Kekurangan BUMN
~Cenderung lambat dalam mengambil keputusan hal ini disebabkan karena pemilik modal adalah pemerintah.
~Keberlangsungan hidup badan ini tergantung dengan niat para penentu kebijakan.
~Rawan terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)Karena tujuan badan usaha ini yaitu memeberikan pelayanan kepada masyarakat, namun karena hal tersebut dalam pelaksanaannya seperti tidak membutuhkan keefisiensian.


°Bentuk Bentuk BUMN
BUMN dibagi atas dua macam atau jenis dalam penyelenggaraan usahanya, yakni Badan Usaha Umum atau Perum dan Badan Usaha Perseroan atau Persero. Berikut ini penjelasan singkatnya.

a. Persero (Badan Usaha Perseroan). BUMN ini paling sedikit harus memiliki modal sebesar 51 persen dari keseluruhan total modalnya. Sedangkan 49 persennya bisa dimiliki oleh pihak lainnya. Jadi negara harus mendominasi kepemilikan saham BUMN. Contoh dari Unit Bisnis Perseroan (Persero), yaitu sebagai berikut :

~PT. Pertamina
~PT. KAI (Kereta Api Indonesia)
~PT. Garuda Indonesia
~PT. Kimia Farma (KF) Tbk
~PT. PLN (Perusahaan Listrik Negara)
~PT. Balai Pustaka
~PT. Garam
~PT. Pindad

b. Perum (Badan Usaha Umum). Modal BUMN ini keseluruhannya ditanggung oleh negara. Jadi Perum sepenuhnya milik pemerintah, dan tidak membagikan perusahaan dalam bentuk saham. Contoh dari Unit Bisnis Perum (Perusahaan Umum), yaitu sebagai berikut :

~Perusahaan Umum Damri
~Perum Pegadaian
~Public Corporation Balai Pustaka
~Perum Peruri
~Perusahaan umum Perumnas
~Public Corporation Bulog
~Perum Jasa Tirta
~Perusahaan umum Antara


2. BUMD

Badan usaha milik daerah (BUMD) adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom.

° Peran BUMD

~Melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan daerah
~Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan daerah
~Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha
~Memenuhi kebutuhan barang dan jasa bagi kepentingan publik
~Menjadi perintis kegiatan dan usaha yang kurang diminati swasta.


°Ciri-Ciri BUMD
~Diatur berdasarkan usaha peraturan daerah
~Bentuk badan usaha dapat berupa badan hukum
~Modal perusahaan dapat berasal dari kekayaan daerah seluruhnya atau koberdasarkan ketentuan lain
~Perusahaan daerah dipimpin oleh dewan direksi yang diatur berdasarkan peraturan daerah yang bersangkutan
~BUMD merupakan badan usaha yang berada di tingkat
~Diatur berdasarkan usaha peraturan daerah
~Bentuk badan usaha dapat berupa badan hukum
~Modal perusahaan dapat berasal dari kekayaan daerah seluruhnya atau berdasarkan ketentuan lain
~Perusahaan daerah dipimpin oleh dewan direksi yang diatur berdasarkan peraturan daerah yang bersangkutan
~BUMD merupakan badan usaha yang berada di tingkat provinsi
~Aktivitasnya memenuhi kebutuhan masyarakat dengan modal berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan seperti halnya bentuk badan usaha lainnya.

°Kelebihan BUMD
-Kegiatan ekonomi yang dilakukan untuk melayani kepentingan umum
-Modal berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan
-Apabila menderita kerugian, pemerintah yang akan menanggungnya
-Status pegawai diatur oleh peraturan pemerintah atau daerah
-Memperoleh fasilitas dari Negara

°Kekurangan BUMD
~Banyak fasilitas yang diperoleh dari Negara menjadikan pegawai kurang disiplin.
~Pengelolaan BUMD kurang efisien, sehingga sering mengalami kerugian.

° Contoh BUMD

~Bank Pembangunan Daerah (BPD)
~Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
~Perusahaan Daerah Angkutan Kota
(bus kota)



Sekian

Komentar

Postingan populer dari blog ini